Air adalah asal muasal dari segala macam bentuk kehidupan di planet bumi ini. Dari air bermula kehidupan dan karena air peradaban tumbuh dan berkembang. Logika sederhananya, tanpa air peradaban akan surut dan bahkan kehidupan akan musnah karena planet bumi akan menjadi sebuah bola batu dan pasir raksasa yang luar biasa panas, masif, dan mengambang dialam raya menuju kemusnahan. Air menopang kehidupan manusia, termasuk kehidupan dan kesinambungan rantai pangan makhluk hidup di bumi. Karena itulah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mendeklarasikan bahwa air merupakan hak azasi manusia artinya setiap manusia dimuka bumi ini mempunyai hak dasar yang sama terhadap pemakaian air. Namun air secara sangat cepat menjadi sumberdaya yang makin langka dan tidak ada sumber penggantinya.
Air merupakan sumberdaya yang dapat diperbaharui berarti air tidak akan habis bila dipakai terus menerus. Air sampai saat ini telah beralih fungsi dari barang sosial menjadi barang ekonomi ang memiliki nilai ekonomi. Pemanfaatan air yang melewati batas dan tidak dikendalikan dengan baik akan dapat membuat air mengalami degradasi baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Salah satu cara yang diambil pemerintah untuk mengendalikan pengambilan dan pemanfaatan air tanah adalah dengan pemberlakuan pajak pengambilan dan pemanfaatan air tanah sesuai dengan keputusan peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2006.

0 komentar:

Posting Komentar