“Setelah keindahan daratan sirna karena lenyapnya hutan pemberi kesejukan dan kehidupan di Bumi ini, tumpuan masa depan bangsa Indonesia kini beralih ke laut yang dianggap masih belum dimanfaatkan secara optimal, benarkah?.”
“Nenek moyangku seorang pelaut, gemar mengarungi luas samudera, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa” . Cuplikan lagu tersebut mencerminkan bahwa dulu nenek moyang Indonesia adalah para pelaut yang ulung. Mereka menjelajah hampir ke seluruh perairan dan cukup disegani di dunia. Pada jaman kerajaan-kerajaan besar seperti Sriwijaya dan Majapahit memiliki armada laut yang tersohor dan kuat. Hal ini tak begitu mengherankan, dengan jumlah pulau yang sangat banyak, laut merupakan jalur transportasi utama pada masa itu.
Letak geografis dan kandungan sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia memberikan pengakuan bahwa Indonesia merupakan negara bahari dan kepulauan terbesar di dunia, dengan luas laut 5,8 juta km2 atau 3/4 dari total wilayah Indonesia merupakan lautan dan ditaburi sekitar 17.506 pulau yang dikelilingi oleh 81.000 km garis pantai dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Luas kawasan laut tersebut terdiri dari wilayah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) seluas 2.7 juta km2 dan Laut Teritorial sebesar 3.1 juta km2.
Kondisi geografis ini diperkuat dengan kenyataan bahwa Indonesia berada pada posisi geopolitis yang penting yakni Lautan Pasifik dan Lautan Hindia, sebuah kawasan paling dinamis dalam percaturan politik, pertahanan dan keamanan dunia. Alasan di atas sudah cukup menjadi dasar untuk menjadikan pembangunan kelautan sebagai arus utama (mainstream) pembangunan nasional. Industri di pesisir dan laut seperti pabrik minyak dan gas, transportasi, perikanan, dan pariwisata mewakili 25% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) negara dan 15% dari lapangan pekerjaan di Indonesia. Lebih dari 7000 kampung pesisir di Indonesia menggantungkan hidupnya pada sumberdaya hayati laut.
Indonesia merupakan jantung kawasan segitiga karang dunia (coral triangle) yang meliputi Indonesia, Philipina, Malaysia, Timor Leste, Papua New Guinea dan Kepulauan Salomon. Menurut penelitian The Nature Conservancy (TNC) – sebuah lembaga konservasi alam dunia, pada tahun 2002 di kepulauan Raja Ampat (Papua Barat) ditemukan 537 jenis karang dan 1074 jenis ikan karang. Jumlah jenis karang tersebut adalah 75% jenis karang yang pernah ditemukan di dunia. Indonesia juga memiliki terumbu karang terluas di dunia sekitar 51.000 km2 yang menyumbang sekitar 18% luas terumbu karang dunia.
Yang menjadi pertanyaan penting adalah apakah sumberdaya hayati laut Indonesia yang sepertinya melimpah kalau melihat angka-angka diatas telah dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia ?.
Wajah Perikanan dan Terumbu Karang Indonesia
Dari berbagai sumber disebutkan bahwa beberapa perairan di Indonesia telah mengalami tangkap lebih (over-fishing) terutama untuk perairan di sekitar Jawa, Sumatera dan sebagian Sulawesi akibat distribusi nelayan dan sarana perikanan yang tidak merata dimana 35% nelayan Indonesia berada di pulau Jawa dan saat ini terdapat sekitar 7000 kapal asing yang beroperasi di perairan Indonesia.
Kondisi diatas belum termasuk Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing. Setiap tahun Indonesia rugi sekitar 20 triliun akibat kegiatan pencurian ikan. Selain kerugian finansial, kerugian terbesar dialami sumber daya perikanan itu sendiri. Apabila dijumlahkan secara keseluruhan, hasil tangkapan yang tergolong dalam IUU Fishing akan terlihat bahwa kerugian yang dialami Indonesia adalah sangat signifikan. Berdasarkan hasil penelitian global diperkirakan IUU Fishing mencapai 30-40 persen dari hasil tangkapan total. Dalam definisi kegiatan ilegal pencurian ikan, dimasukkan pula kategori hasil tangkapan yang tidak dilaporkan (unreported). Termasuk di dalamnya adalah hasil tangkapan sampingan (by catch) dan kegiatan perikanan yang tidak diatur dalam sistem peraturan dan perundang-undangan (unregulated).
Terumbu karang Indonesia juga tak berbeda jauh nasibnya dengan sektor perikanan. Persediaan karang dan ikan karang Indonesia yang berlimpah terancam oleh praktek penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing). Penangkapan ikan dengan menggunakan racun potassium-sianida dan bahan peledak telah meluas di banyak pulau di Indonesia, bahkan di daerah yang dilindungi. Kerugian akibat rusaknya terumbu karang sekitar 100.000 dollar per km2 selama 20 tahun dan Indonesia sendiri telah mengalami kerugian 8.5 milliar dollar
Menurut laporan Dirjen Pesisir, Pantai, dan Pulau-pulau Kecil Departemen Kelautan dan Perikanan, dapat digambarkan bahwa kondisi riil terumbu karang Indonesia saat ini adalah 41,78 persen berada dalam kondisi rusak, 28,30 persen dalam kondisi sedang, dan 23,72 persen dalam kondisi baik. Sementara itu, yang masih dalam kondisi sangat baik hanya 6,20 persen.
Pembangunan Pesisir Indonesia untuk kemakmuran rakyat ?
Indonesia terdapat kesenjangan yang sangat besar antara wacana politik dengan realita. Wacana politik tentang paradigma pembangunan di Indonesia sudah sempat sangat maju sampai kepada tingkat pembangunan berkelanjutan yang didasarkan pada tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara realita kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan Indonesia saat ini masih bertitik tumpu pada pertumbuhan ekonomi(growth) semata, yang justru kontra-produktif dengan wacana yang ada. Hal ini diperparah dengan korupsi di segala lini dan tumpang-tindihnya antar sektor yang pada gilirannya akan menguras habis sumberdaya hayati pesisir dan laut tanpa memperhatikan keberlanjutan sumberdaya hayati itu sendiri yang merupakan sumber kehidupan penting bagi rakyat Indonesia terutama masyarakat pesisir.
Salah satu bukti nyata sikap ambigu pemerintah adalah walaupun dalam kenyataannya terumbu karang Indonesia tinggal 6.20 persen saja dalam kondisi sangat baik, namun kebijakan perdagangan karang masih berlaku hingga saat ini. Kuota perdagangan karang masih terus diberikan. Syair yang selalu meninabobokan bangsa ini bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumberdaya pesisir dan laut terus dihembuskan terbukti dengan pernyataan yang kerap dikeluarkan bahwa Indonesia memiliki potensi sumberdaya ikan sekitar 6,409 juta ton/tahun dan saat ini baru bisa dimanfaatkan sekitar 4 juta ton/tahun saja.
Padahal kalau kita lihat kenyataannya, dibeberapa tempat di Indonesia telah terjadi tangkap lebih (over-fishing) seperti perairan di sekitar Jawa, Sumatera dan sebagian Sulawesi. Belum lagi ditambah kekayaan ikan kita banyak dijarah oleh nelayan-nelayan asing dan dibeberapa tempat pesisir dan laut Indonesia telah mengalami kerusakan yang cukup parah. Data Food Agriculture Organization (FAO) menyebutkan, penangkapan ikan ilegal di Indonesia mencapai tiga hingga empat juta ton tiap tahun dengan kerugian mencapai Rp 15 triliun - Rp 20 triliun.
Peraturan dan perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek kegiatan pengelolaan di bidang kelautan, secara kuantitatif relatif sudah memadai. Selama tiga puluh tahun terakhir, tidak kurang dari tiga puluh produk hukum telah diproduksi untuk mengatur sektor perikanan. Namun, secara substantif, produk hukum tersebut sangat memprihatinkan. Secara kategorik, produk hukum perikanan tersebut memiliki tiga ciri pokok, yakni sentralistik, berbasis pada doktrin open-access, dan anti pluralisme hukum.
Pembangunan yang tidak mengikuti tata ruang yang ada, sering kali memunculkan konflik kepentingan di wilayah pesisir, terutama pada kawasan berpenduduk padat dan sekaligus jadi kawasan industri seperti di pantai timur Aceh dan Sumatera Utara, Riau, pantai utara Jawa, Selat Bali, dan selatan Sulawesi. Berdasarkan pengalaman yang lalu ketika terjadi krisis ekonomi yang berkepanjangan, maka aspek lingkungan-tak terkecuali laut-sering kali dinomorduakan dalam setiap kegiatan pembangunan. Dan pihak pengelola mendapat tekanan secara politis untuk dapat menyumbangkan devisa bagi Indonesia dengan membuat kebijakan-kebijakan yang bersifat menguras sumberdaya hayati laut.
Kawasan Konservasi Laut sebuah Solusi
Kawasan Konservasi Laut (KKL) yang dirancang untuk mampu bertahan dan dikelola secara efektif (adaptive, social sensitive, culture appropriate dan ecological relevant) dapat melindungi sumber-sumber hayati pesisir dan laut Indonesia yang tersisa saat ini sebagai jaminan keberlanjutan matapencaharian masyarakat Indonesia dimasa depan. Telah banyak dibuktikan dibelahan dunia, bahwa hingga saat ini KKL merupakan solusi terbaik untuk melindungi terumbu karang dan ekosistem penting pesisir lainnya, sumber-sumber perikanan dan aset pariwisata bahari.
Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk melindungi 10 juta hektar lautnya pada tahun 2010 dan 20 juta hektar pada tahun 2020. Saat ini, pemerintah Indonesia telah mendeklarasikan sekitar 7 juta hektar laut Indonesia sebagai KKL dengan dibantu oleh lembaga-lembaga konservasi dan masyarakat. Presiden Republik Indonesia – Susilo Bambang Yudhoyono bersama negara-negara coral triangle telah mengajak seluruh negara-negara di dunia untuk melindungi terumbu karang di kawasan segitiga karang dunia (coral triangle) dalam sebuah inisiatif yang disebut Coral Triangle Initiative (CTI). Inisiatif ini mendapat banyak dukungan termasuk dari negara-negara seperti Amerika dan Australia.(*)